Ekolabel
Ekolabel adalah label yang menunjukkan bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi standar lingkungan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi independen atau pemerintah. Tujuan dari pemberian ekolabel adalah untuk membantu konsumen dalam membuat keputusan pembelian yang ramah lingkungan serta mendorong produsen untuk memproduksi produk dengan lebih berkelanjutan. Ekolabel biasanya diberikan kepada produk atau layanan yang memenuhi kriteria dalam berbagai bidang, seperti penggunaan bahan baku ramah lingkungan, pengurangan limbah, dan efisiensi energi. Dengan adanya ekolabel, konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi produk yang lebih ramah lingkungan tanpa harus memeriksa secara detail setiap produk. Hal ini juga mendorong produsen untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan produk mereka.
Di Indonesia, ekolabel dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI). Terdapat dua jenis ekolabel yang diterapkan, yaitu Ekolabel Indonesia (Tipe I) yang merupakan sertifikasi resmi dari KLHK berdasarkan kriteria lingkungan yang komprehensif, dan Ekolabel Swadeklarasi Indonesia (Tipe II) yang merupakan pernyataan lingkungan yang dibuat oleh produsen sendiri. Produk-produk yang dianjurkan untuk mencantumkan ekolabel meliputi kertas, tekstil, deterjen, baterai, cat, dan kantong plastik. Penerapan ekolabel menjadi penting karena konsumen semakin menyadari pentingnya keberlanjutan dan lingkungan dalam memilih produk atau layanan. Dengan memilih produk berlabel ekolabel, konsumen berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong produsen untuk menerapkan praktik produksi yang ramah lingkungan